Petani Desa

Para Petani yang sedang aktif di sawah.

Masjid Baitul Muttaqin

Masjid kebanggaan masyarakat Desa Poncoharjo yang saat ini sedang direnovasi, silakan sisihkan dana untuk pembangunan MASJID ini .

Logo Desa

Ini adalah format loga Desa Poncoharjo Bonang Demak.

Kades 2016-2022

MUHAMMMAD MUSLIH Kepala Desa 2016-2022.

ZainiAddimawy

Zaini Ibn. Muntholib ibn. Kiai Muhammad Husain Addimawy.

Masjid Baitul Muttaqin

Masjid Baitul Muttaqin,Masjid kebanggaan masyarakat Desa Poncoharjo.

Menara PDAM Desa Poncoharjo

PDAM Desa Poncoharjo yang menyumbang pengairan desa.

Jembatan Desa

Jembatan Desa merupakan akses utama masuk kawasan Desa Krajan Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.

Senin, 04 Maret 2019

Mengkaji Hukum 'Tethek Gabah'

Di Desa Poncoharjo mata pencaharian utama penduduk ini adalah bercocok tanam khususnya padi (oriza sativa). padi yang merupakan makanan pokok penduduk setempat, yang tentunya di dukung luasnya lahan pertanian desa tersebut sehingga menjadi penopang utama sumber beras di Kabupatem Demak bahkan Provinsi Jawa Tengah.
Luasnya lahan pertanian Desa Poncoharjo rupanya tidak serta merta setiap penduduk desa memilikinya diperkirakan hanya separuhnya.
Masyarakat desa ini begitu bergantung pada hasil pertanian padi untuk kegiatan sosial sebagai contoh jika ada tetangga sedang hajat baik pernikahan, sunatan, kelahiran bahkan berbela sungkawa, penduduk desa selalu membawa sejumlah  beras untuk "oleh-oleh" sohibul hajat.


Berawal dari ketiadaan lahan pribadi serta kebutuhan beras yang begitu penting untuk penduduk desa sebagaimana penulis sebutkan diatas, penduduk desa berinisiatif untuk memenuhi kebutuhannya akan beras dengan 'Tethek padi' inilah yang akan penulis bahas dalam tulisan kali ini, utamanya dalam tinjauan hukum fiqh (Islamic law).
Secara harfiah 'tethek' berasal dari bahasa jawa yang diambil dari bunyi 'thek-thek' dari benturan alat pukul -biasany terbuat dari bambu kecil- dengan tumpukan jerami ( penduduk setempat menyebut dami) bekas alat pemanen padi, yang dipukul pukul sampai padi didalamnya terkumpul dan diambil untuk dibawa pulang sebagai hasil kerjanya ber-tethek.

Dari penjelasan cara 'tethek' diatas penulis teringat sebuah Hadit Nabi yang menjelaskan tentang hukum mengambil bekas peleburan besi dan menyamakan substansinya  dengan hukum tethek tadi , berikut akan penulis nukilkan nashnya..


Dari nash qath'i di atas jelas hukum tethek bisa menjadi mubah, atau boleh dan halal.
Lalu...jika ada yang bertanya toh sekarang tethek udah berubah cara kerjanya, jik dulu tethek itu mengais bekas pemanen atau mengais dari bekas lahan yang telah dipanen yang tertinggal satu persatu tapi juga ada yang tethek mengambil hasil panen langsung dari mesin pemanen misalnya dari keluarnya mesin 'Blower' maka hal ini tentu keluar dari konsep awal tadi, jika demikian maka tethek seperti ini adalah terlarang karena mengambil hasil panen bukan bekas sampah yang terbuang dari mesin panen.
-Mohon dikoreksi jika salah-
Wallahu A'lam.

Minggu, 24 Februari 2019

Mensoal Profesionalisme PPS

MENSOAL PROFESIONALISME PPS
(Sebuah catatan penulis yg pernah ikut seleksi KPPS)
Dunia perpolitikan indonesia kini mencapai puncaknya dalam lima tahun terakhir yakni pemilihan umum baik TINGKAT DPRD kabupaten/kota , DPRD Provinsi, DPR Pusat, DPD serat pemilihan presiden tentunya. Berbagai hal yang menyangkut perpolitikan kini sudah mulaiu marak dari APK (Alat Peraga Kampanye), posting setiap berita baik yang hoax maupun yang valid berseliweran di lingkungan masyarakat khusunya WA group,  dan tidak terlupakan juga perekutan-perekutan sudah mulai marak juga misalnya PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) serta perekrutan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Pada tulisan kali ini penulis akan kisahkan perekrutan KPPS 2018 yang dialami oleh seorang pemuda yang ikut dalam seleksi tahun lalu, sebut saja namanya RIKO bukan nama sebenarnya tentunya, atau dalam tulisan ini penulis sebut “sang pemuda”.
Syahdan, sang pemuda mendapati sebuah pengumuman di balai desa Pancajaya yang berisi perekrutan anggota KPPS yang akan bertugas pada PILGUB 2018. Pada awalanya sang pemuda belum tertarik untuk ikut dalam perekrutan, namun akhirnya ikut mengumpulkan berkas persyaratan yang sebelumnya berkonsultasi ke Sugus anggota PPS  bahwa sang pemuda akan mendaftarkan diri, dan diiyakan oleh PPS tersebut.
Singkat cerita sang pemuda mendapatkan undangan untuk test wawancara, sampai waktu dan tempat yang ditentukan sang pemuda mengikuti prosedur yang dibuat panitia perekrutan, dengan sabar pemuda menunggu giliran panggilan wawancara, sampai waktu pemanggilan tiba dan sang pemuda menghadapi pewawancara yang ternyata Sugus, anggota PPS yang pemuda minta pertimbangan untuk mendaftar, yang pada dasarnya adalah teman sang pemuda waktu di MAN Demak, berbagai pertanyan dilontarkan PPS Sugus kepada sang pemuda, namun hampir seluruhnya secara substansi TIDAK BERKAITAN DENGAN MATERI PEMILIHAN UMUM, hanya seputar kegiatan di kantor atau sekolah sang pemuda.
Masa interview selesai, pemuda pulang dengan keyakinan akan lolos seleksi, mengingat latar belakang pendidikan tingginya serta ‘kenal’ dengan petugas PPS yang mewawancarainya.
Waktu pengumuman tiba, namun ternyata setelah memperhatikan satu persatu nama-nama yang lolos seleksi ternyata nama sang pemuda tidak tercatat, ya sang pemuda akhirnya tidak lolos seleksi, terpikir olehnya apa penyebab tidak lolosnya, atau ”Jika anggota sudah terpenuhi alangkah sebaiknya PPS tidak mengundang sang pemuda wawancara” pikirnya.
Demikian pengalaman seleksi KPPS sang pemuda, intinya PPS sebaiknya tidak memberi  “angin surga” bagi pelamar KPPS, jika tidak dipilih sebaiknya tidak perlu membuat surat panggilan, atau jika wawan cara sebaiknya memberi pertanyaan seputar pemilu, biar calon yang diwawancara tidak berprasangka buruk bahwa ketidak terpilihannya karena tidak ada materi pertanyaan seputar pemilu.
Sebagai tambahan jika anda mendaftar KPPS sebaiknya minta pertanyaan seputar pemilu, jika tidak mendapatakan patut diduga anda hanya akan mengahabiskan waktu wawancara saja alias tidak diloloskan, itulah “MENSOAL PROFESIONALISME PPS”. Wallahu A'lam.




Selasa, 27 November 2018

Menggali Potensi Desa

MENGGALI POTENSI DESA
Pada suatu kesempatan penulis mendapati sebuah postingan di WAG (WA Group) berupa video pendek yang memperlihatkan kemajuan suatu desa di Jawa Tengah, sesaat kemudian penulis menjadi termenung, kenapa engga digali juga potensi desa tempat tinggal penulis, begitu yang terlintas di pikirannya.
Desa Poncoharjo merupakan desa yang mempunyai beberapa potensi yang luar biasa yang tentu bisa digali dan dimanfaatkan untuk perkembangan desa di masa yang akan datang, penulis mencoba menggalinya dari sekian banyak potensi yang bisa dimanfatkan.
1. Areal Persawahan
Desa Poncoharjo merupakan desa yang sebagian besarnya adalah areal persawahan, terbukti desa ini menjadi salah satu lumbung padi di kabupaten bahkan bisa jadi Jawa Tengah, hal ini tentu menjadi potensi desa yang luar biasa besarnya, bila mampu digali dan dimanfaatkan sedemikian rupa, misalnya, desa membuat BUMDesa, dengan mengelola koperasi, yang salah satu produknya adalah penyewaan alat-alat pertanian yang beraneka ragam, mulai dari mesin pemanen, mesin tanam, mesin pemotong rumput, mesin penyedot air, mesin pembajak sawah (traktor), dan lain sebagainya, bahkan bisa menyediakan tenaga kerjanya, mengingat jaman now ini semakin berkurang tenaga muda yang bekerja di sawah, selain juga kadang diserbu tenaga dari luar desa tentunya.
Selain itu areal persawahan bisa menjadi lahan wisata, seperti yang ada di salah satu desa, dimana jerami bekas panen yang kuantitasnya sangat melimpah itu dimanfaatkan oleh tangan-tangan terampil yang didukung oleh kepala desa yang smart dan muda, kemudian dibentuk, menjadi kreasi seni berbentuk patung-patung yang bernilai seni tinggi sehingga mengundang wisatawan untuk berkunjung, sehingga menjadi income bagi penduduk desa. Selain itu, selain  yang disebut tentu masih banyak lagi potensi yang bisa dikembangkan dari luasnya areal persawahan.
2. Penggilingan Padi
Berawal dari luasnya areal persawahan menjadikan kampung ini mempunyai sejumlah penggilingan padi skala menengah yang mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, namun hampir seluruhnya hanya berkisar pada tenaga saja misalnya tenaga penjemur, tenaga penyelep (Penggilingan padi), padahal juga bisa menyerap tenaga kerja dan jasa yang lain, misalnya tenaga penyablon karung beras, yang jika dikelola desa, mampu menjadi potensi desa yang cukup besar.
3. Peningkatan Pendidikan Warga
Adapun jenjang pendidikan warga desa kini semakin tinggi, hal ini tentu bisa menjadi potensi yang luar biasa, khususnya sumber daya manusia (SDM) yang bisa dipergunakan untuk kemajuan desa. 

4. Daerah Aliran Sungai (DAS)
Desa ini merupakan desa yang secara geografis dilewati oleh aliran sungai yang membentang menuju ke laut, hal ini tentu bisa dimanfaatkan untuk wisata, misalnya wisata memancing atau atau jika mingkin wisata air misalnya perahu bebek, atau perahu dayung dan sebagainya, serta bisa dimanfaatkan untuk perikanan ikan tawar atau payau.

5. Makanan/ Kuliner Khas Desa
Desa ini mempunyai makanan khas desa yang tentu tidak dimiliki oleh desa yang lain yang sudah terkenal di Kabupaten bahkan sudah terkenal di kota Provinsi Semarang, warga setempat meyebutnya jamu coro (awas salah baca bukan hewan lho) atau Jun, (Jun berarti junjang-junjung/angkat-angkat), makanan sehat khas desa Cuwati ini tentu menjadi ciri khas desa yang sayang sekali jika tidak dikembangkang bahkan bisa didaftarkan menjadi makanan khas desa, lalu siapa yang harus mendaftarkan ..? berdasarkan peraturan tentu bisa didaftarkan oleh kepala desa atau tokoh masyarakat setempat. 
Selain rasa original, jamu jun ini bisa dikombinasikan dengan campuran/toping misalnya susu, coklat dan lain-lain, 
Langkah selanjutnya adalah promosi tentang makanan khas desa, misalnya pada momen desa diberikan hidangan khas desa, dengan kombinasi/ toping yang berbeda sebagaimana penulis sebutkan diatas, sedang momen-momen penting, misalnya, jika ada pejabat kecamatan bahkan kabupaten, bahkan pada kegiatan ‘sedekah bumi’ bisa disuguhkan ke pejabat yang diundang dan juga kepada masyarakat.

6. Kepala Desa dan SEKDES yang berpendidikan cukup tinggi.
Kepala Desa menjadi kunci penting untuk kemajuan desa. Dengan kepala desa yang mempunyai pendidikan serta pengetahuan dan pengalaman yang luas sebenarnya modal yang cukup untuk mempergunakannya untuk kemajuan desa, disamping kepala desa, SEKDES, juga telah berpendidikan tinggi sehingga bisa bersinergi dengan kepala desa untuk kemajuan desa tercinta.

7. Lembaga Pendidikan
Pendidikaan menjadi instrument penting dalam kemajuan masyarakat, untuk itulah pengelolaan lembaga pendidikan secara baik yang ada di desa, mulai madrasah diniyyah, TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an), bahkan jika perlu mendirikan lembaga pendidikan islami, setingkat sekolah dasar, atau jika mungkin sampai tingkat menengah.

8. Untuk poin ke delapan ini dan seterusnya bisa diisi oleh penulis yang lain, kami mengundang khalayak untuk menyumbangkan konten, atau menjadi editor di blog ini, silahkan kirim E-Mail anda---dianjurkan @gmail---ke zainiaddimawy@ymail.com / zaysfurniture@g mail.com 
والله اعلم……

Selasa, 13 November 2018

PRAKTEK NEBAS PADI YANG SALAH






282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah:282-283).
**
Sinar mentari perlahan menyingkapkan selimut malam yang meninabobokan penduduk yang hampir seluruhnya petani itu, malam yang panjang bagi mereka yang sudah melepas lelah telah memanen padinya. Kondisi berbeda dialami oleh Rahman panggil saja namanya begitu, malam yang sunyi serta sejuk itu tak mampu melelapkan badan serta pikirannya, betapa tidak ‘penebas sawah’ yang sedianya membayarkan hasil tebasan sesuai hari perjanjian pembayaran justru membatalkan secara sepihak kesepakatan transaksi sebelumnya, hancur harapan Rahman untuk bisa menggunakan uang hasil panennya untuk kebutuhan hidup keluarganya.
Seminggu sebelumnya hujan lebat mengguyur tanah desa tanpa henti hujan seperti hendak menunjukkan kekuatannya yang  mampu menyapu bersih apa saja yang dia basahi, tak luput tanaman padi penduduk pun harus kena imbasnya, areal persawahan akhirnya luluh lantah, tanaman padi ambruk, genangan air memenuhi petak sawah para petani bahkan sampai mengembung sehingga padi menjadi rusak dan harga jualnya turun secara drastis, karena alasan inilah para ijoner (penebas sawah) membatalkan sepihak transaksi karena merasa rugi, suatu hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, karena jika untung mereka diam saja, tetapi jika merasa rugi mereka limpahkan ke petani penggarap sawah, sungguh praktek perdagangan yang terlarang dan tentu pelakunya berdosa karena merugikan salah satu pihak,
Di dalam Islam sendiri tentu diajarkan praktek ekonomi (muamalah) yang sesuai dengan tuntunan Al Qur’an yang agung itu, bagaimana tuntunan berdagang terutama sistem yang tidak menggunakan bayar langsung atau hutang piutang itu termasuk praktek ijon atau tebas sawah itu, Ayat Al Qur’an diatas menjadi rujukannya, QS Al Baqarah ayat 282-283 secara gamblang menjelaskan bagaimana sistem utang piutang dianjurkan untuk ditulis atau dibukukan agar pada saat pembayaran bisa dilakukan penarikan dengan bukti tertulis.
Kembali pada sistem ijon atau penebasan hasil panen sawah, di Desa Poncoharjo pada umumnya sistem ijon tidak menggunakan tulis menulis hanya sistem saling percaya satu pihak dengan pihak yang lain (pembeli dan penjual), pada zaman sekarang sistem ‘saling percaya’ saja tidaklah cukup. Berkaca pada kasus yang dialami Rahman diatas, penulis menganjurkan untuk membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani pihak I dan pihak II (penjul dan pembeli) dengan materai enam ribu rupiah sebagai legalisasi surat perjanjian demi menghindari kerugian dari salah satu pihak.
Berikut  contoh surat perjanjian tersebut klik link https://drive.google.com/open?id=1Gp7oYm2gQ3u1W7Juxi72j6boobL1WGvq ini.

Di dalam tafsir Ibnu Katsir (Ismail Bin Katsir, 1301-1372), yang menjelaskan tentang ayat di atas oleh Ibnu Katsir diberikan tambahan penjelasan Hadits Nabi yang menceritakan umat terdahulu (yahudi) bahwa pada zaman dahulu salah satu Bani Israil membuat perjanjian dengan sesamanya tentang utang piutang dengan sumpah jaminan Allah SWT tetapi pada saat jatuh tempo yang berhutang tidak mampu membayarnya karena alasan kendaran kapal tidak ada pada saat itu, namun kemudian ia membuat lubang di bambu dan diisi dengan sejumlah hutangnya beserta surat penjelasan atas tiadanya kapal angkutan yang ditujukan kepada pemberi hutang dan ditutup kembali lubang bambu tadi, lalu dilemparkan ke laut berharap uang di bambu itu sampai pada pemberi hutang lalu bertawakal kepada allah semoga uangnya sampai pada orang yang memberi hutang, dengan ijin Allah sang pemberi hutang menemukan bambu yang terdapat surat dan jumlah uang dari yang berhutang.
Singkat cerita setelah mendapatkan kapal yang berlayar ke kampung pemberi hutang, dia membayar hutangnya namun diberi tahu bahwa hutangnya telah terbayarkan dengan menceritakan kejadian yang menimpanya.
Kembali ke perjanjian dengan penebas sawah dan petani tadi, bahwa perjanjian saat ini perlu dilakukan agar kejadian yang dialami Rahman diatas tidak terulang, mari kita sadar hukum agar kehidupan berjalan dinamis dan stabil, salam…


Wallahu A'lam 

Senin, 05 November 2018

PERAN PESANTREN DALAM DUNIA MILENIAL

PERAN PESANTREN DALAM DUNIA MILENIAL

Dalam dunia pesantren, khususnya di Cuwati memang mengalami pasang surut, sedikit kisah, ketika waktu kecil  penulis melihat anak-anak waktu itu setelah lulus sekolah dasar begitu antusias untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren, seperti yang penulis saksikan dulu temen temen penulis waktu kecil, setelah lulus Sekolah Dasar sowan ke Pak kyai, yang saat itu kampung kami dipimpin pak Kyai Abdullah (Allah Yarham), bersama orang tuanya tentunya untuk minta restunya melanjutkan ke pondok pesantren, dan pondok pesantren yang paling popular saat itu adalah Pondok Pesantren Dawwar, Boyolali yang dipimpin Al Mukarrom Romo Kyai Haji Kharisuddin (Allah Yarham), dan salah satu kakakku Ustad Haji Abid Mathur S.Pd.I juga tercatat pernah belajar di pesantren ini.
Pada saat yang sama penulis hanya bisa memendam rasa ingin ke pesantren namun apa daya kakakku tersebut masih di pesantren sedang keuangan saat itu begitu susahnya, namun hasrat untuk kepesantren tidak pernah padam.
Selang tiga tahun kemudian penulis melanjutkan ke pesantren, begitu gembiranya penulis, beserta itu penulis lanjutkan ke jenjang MTs dan kemudian dilanjutkan di Madrasah Aliyah Negeri.
Pada Tahun pertama sampai tahun ketiga penulis, memasak setiap hari (menjadi juru masak, karena masih yunior hehe,,) memasuki tahun ke empat, penulis masih memasak sendiri, namun sudah tidak setiap hari, lebih sering jajan malah, karena tingkat Aliyah sudah semakin sibuk, sedang memasuki tahun kelima dan keenam, penulis tidak memasak sama sekali, bahkan harus kos makan di luar pesantren.

Kembali ke pesantren Dawwar, seperti yang sering diceritakan kakakku waktu mengajar penulis di rumah bercerita, kalau di pesantren tersebut bisa dibarengi dengan bekerja jadi pencuri…eitt jangan su’udzon dulu itu lho nama bagi yang kerja menyulam sapu menurut istilah di sana Nyuri…hehe.. klear khan…
Dari model pesantren di Dawwar yang bisa bekerja di pagi hari inilah yang menurut penulis menjadi daya tarik tersendiri sehingga mengundang minat orang tua untuk memondokkan anaknya di sana, disamping faktor yang lain tentunya.
Dari sekian banyak alumni Desa Poncoharjo memberi berkah tersendiri pada kiprahnya di masyarakat, seperti di ketahui, bahwa perkembangan "ASSABAB" pada awalnya jamiyah sholawat terbangan, yang kemudian bertransformasi menjadi jamiyah sholawat Nariyah, dan kini banyak memberi sumbangsih positif bagi desa terutama dalam kegiatan amal pada Bulan Asyyuro yakni santunan anak yatim. Terimaksih banyak untuk alumni Assabab,
Berkaitan dengan Santunan anak yatim, penulis ingin sekedar membuat tulisan, yang mencoba menganalisa dari cara perhitungan dana hasil sumbangan untuk anak yatim dan jompo yang maaf menurut penulis begitu rumit, karena begitu banyaknya sumber dana yang masuk terlebih pada hari ‘H’ pelaksanaan yang begitu berkumpul sekaligus.
Dari rasa ingin sekedar ingin memberi masukan, yang tentunya panitia sudah membuatnya dengan baik juga, namun penulis rasa tiada salahnya penulis tulis di sini, syukur kalau dipakai, heheee..
Penulis telah membuat rumus komputer dalam hal ini rumus Excel yang akan memudahkan dalam perhitungan santunan secara valid dan sederhana namun mengena dan mudah dalam penggunaannya.

Demikian tulisan singkat ini semoga bermanfaat,

والله نسأل المعونة والحكمة
والسلام عليكم ...

Jumat, 31 Agustus 2018

Cara mengubur jenazah dengan tanah berair

Berikut adalah cara menguburkan jenazah dengan keadaan tanah yang berair sebagaimana yang lazim ada di desa poncoharjo karena ke Khasan karakter tanahnya
Tulisan ini diambil dari web resmi Nahdlatul Ulama

Aturan Fiqih ketika Galian Kuburan Mengeluarkan Air http://www.nu.or.id/post/read/86580/aturan-fiqih-ketika-galian-kuburan-mengeluarkan-air

Khoiron, NU Online | Senin, 26 Februari 2018 18:00
Di antara kewajiban umat Islam terhadap jenazah saudaranya adalah menguburnya. Ini merupakan fardhu kifayah terakhir setelah memandikan, mengafani, dan menshalati. Mengabaikannya sama sekali berakibat dosa kepada umat Islam secara general. Tapi kewajiban tersebut otomatis gugur saat ada sebagaian dari mereka yang sudah menunaikannya.

Dalam prosesnya, kadang kita menemukan fakta tanah yang bakal menjadi tempat dikebumikannya jenazah memiliki kandungan air yang melimpah. Galian tanah mengeluarkan air sehingga dipastikan jenazah akan basah kuyup saat dimasukkan ke liang lahat. Dalam kondisi seperti ini bagaimana seharusnya kita bersikap?

Bila kita tetap dengan sengaja memakamkan jenazah ke dalam kuburan yang mengeluarkan air tersebut maka tindakan kita masuk kategori penghinaan terhadap orang mati, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Ke-4 Nahdlatul Ulama pada 19 September 1929.

Manusia adalah makhluk mulia dan dimuliakan dalam Islam, termasuk ketika ia meninggal dunia. Karena itu jenazah tidak boleh disakiti, termasuk sengaja menenggelamkannya di tanah lumpur penuh air. Sehingga, bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk berpindah ke lahan lain yang lebih padat dan tak berair. 

Lalu, bagaimana bila memakamkannya dengan menggunakan peti untuk melindunginya dari air?

Pada dasarnya hukum mengebumikan mayat dengan peti adalah makruh, menurut mayoritas ulama. Namun, dalam kondisi seperti dijelaskan di atas status itu berubah menjadi boleh, bahkan dalam situasi tertentu meningkat menjadi wajib demi kemaslahatan jenazah.

Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtâjmenjelaskan:

 (يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ

Artinya: “Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.” (Ibn Hajar al-Haitami,Tuhfah al-Muhtâj, [Mesir: Musthafa Muhammad, t. th.], Jilid III, h. 194)

Keterangan yang mirip juga tertuang dalam kitabI‘ânah al-Thâlibîn:

وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ 

Artinya: “Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.” (Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’ânah al-Thâlibin, [Semarang: Thaha Putra, t.th.] Jilid II, h. 117)

Dari keterangan di atas, status hukum penggunaan peti untuk jenazah berubah-ubah berkaitan dengan situasi yang meliputi jenazah. Untuk menjamin kehormatan dan keselamatan jenazah, penggunaan peti justru dianjurkan hingga level wajib. Wallahu a’lam. (Mahbib)


Minggu, 14 Mei 2017

Serba Serbi PILKADES Poncoharjo



SERBA SERBI PILKADES 2016

Kenalilah dirimu, maka lima puluh persen kemenanganmu, juga kenalilah musuhmu, maka kamu akan memenangkan seluruhnya” (Ahli Politik).
Desa merupakan bentuk pemerintahan kecil yang ada di kabupaten yang kepala pemerintahannya disebuat dengan kepala desa, kepala desa ini yang akan memimpin desanya selama enam tahun kedepan (UU DESA 2014), hal ini berlaku untuk Desa Poncoharjo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak ini.
Pada 9 Oktober 2016 desa ini mengadakan pesta demokrasi yang diikuti oleh hampir seluruh pemilik hak suara yang dengan berbondong-bondong datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing.
Pada periode ini PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) Desa Poncoharjo diikuti oleh dua orang kandidat saja yaitu Muhammad Mufid Yusuf dengan nomor urut satu dan Muhammad Muslih dengan nomor urut dua. 



Lihat juga:
  

 




Muhammad Mufid Yusuf terkenal dengan ustad karena mengajar di Madrasah di Desa Poncoharjo serta ikut dalam khutbah jum’at di masjid setempat, sedangkan Muhammad Muslih terkenal dengan pengusaha bulu ayam yang dianggap cukup sukses dengan lokasi pengeringan yang ada di Desa Poncoharjo tersebut.
PILKADES tahun ini mempunyai catatan tersendiri setidaknya oleh penulis sendiri yang penulis amati dari sekian tahapan mulai dari awal sampai akhir, pada catatan kali ini akan penulis paparkan beberapa catatan baik yang berupa fakta maupun kisah-kisah mistis sekitar pilkades, atau cerita-cerita dari warga yang  tentu kebenarannya masih dipertanyakan, haha... tak apalah aku catatkan disini sebagai bumbu-bumbu catatan PILKADES yang tentu lebih segar untuk dibaca oleh pembaca yang budiman, dalam catatanku pada PILKADES kali ini penulis berada langsung di lokasi dari sejak tahapan pengumuman sampai dengan pelantikan calon terpilih.
Sejak hampir tiga bulan sebelum hari H pencoblosan pihak panitia yaitu pada BPD (Badan Pemberdayaan Desa-Penulis) dan perangkat desa sudah membuat pengumuman pembukaan pendaftaran PILKADES, namun pada hari H cuma ada 2 kandidat saja siapa mereka, yakni dua orang yang sudah saya sebutkan di atas.
Pada hari hari sebelum kampanye tampak Desa Poncoharjo yang terdiri dari tiga dukuh yakni dukuh Krajan (pusat pemerintahan-penulis), Dukuh Poncol dan Dukuh Dopang, sudah tersebar baliho baliho kandidat yang cukup besar-besar bahkan tentunya para kandidiat sudah membentuk team sukses masing-masing yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan gapit itu, tentu ada catatan–catatan menarik dalam proses berlangsung para gapit ini, ya gapit menjadi ujung tombak dalam kesuksesan keterpilihan (elektabilitas) kandidat, tentu orang yang dianggap preman akan mengajukan diri menjadi gapit karenanya mereka akan mendapatkan dana segar tanpa harus ‘berkerigat’ dalam mendapatkan uang yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah itu. Sebagai contoh salah satu preman menuliskan beberapa catatan nama orang yang tentu namanya itu fiktif yang akan menjadi pendukung sang kandiddat, tentu ini akal-akalan sang preman untuk mendapatkan dana segar yang lumayan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Selain itu ada juga pemuda yang mengatasnamakan anak kampungnya mengajukan dana kepada masing-masing kandidat untuk mendapatkan dana guna pembangunan posko kampung tentu saja pengajuan ini akan diberikan oleh para kandidat untuk menjaga elektabilitas keterpilihannya di PILKADES kali ini yang nilai rupiahnya bisa mencapai jutaan rupiah juga.
Pada malam-malam setelah sang kandidat mendeklair dirinya untuk maju sebagai kandidat kepala desa maka sang kandidat akan terus mengeluarkan uang untuk masa jagong (kongkow), yang berlangsung hampir dua bulan ini, lalu berapa rupiah yang harus dikeluarkan oleh kandidiat pada masa-masa jagong itu, hemm...biar ana ngambil kalkulator dulu...Ha..lumayan jutaan rupiah.
Pada malam sebelum hari pencoblosan merupakan malam yang ditunggu masyarakat desa, betapa tidak pada malam ini masyarakat akan disuguhkan tontonan menarik sekaligus mendatangkan uang, ya masyarakat akan mendapat uang politik dari tim sukses, pemilik hak suara pada malam ini diberikan persuara Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) jika dihitung, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan satu anak yang memiliki hak suara menjadi 450.000, ditambah uang yang sama dari kandidat yang lain Rp.450.000 menjadi Rp.900.000, memang masyarakat akan mendapatkan uang politik dari dua kandidat sekaligus, tidak hanya itu masyarakat pemilih akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp.50.000 saat keluar dari pintu lokasi pemilihan yang diberikan oleh perwakilan dari kedua kandidat, seperti yang penulis amati dari wakil kedua kandidat yang satu memberikan amplop dan yang lain menuliskan (tepatnya menstobilo) jumlah orang yang keluar pintu lokasi pencoblosan, jika ditambahkan dari dana diatas satu keluarga bisa mendapatkan Rp. 1.050.000. Jika dikalikan dengan seluruh pemilik suara yang berjumlah empat ribu lebih, maka bisa diprediksi berapa uang yang harus dikeluarkan oleh kandidat...? Coba pembaca hitung sendiri.

Namun berdasarkan apa yang penulis dengar dari gapit masing-masing, bahwa masing-masing kandidat mengeluarkan dana untuk menjadi kepala desa mencapai 1.700.000.000 ya, satu milyar tujuh ratus juta rupiah, wow jumlah yang fantastis untuk menjadi lurah atau kepala desa, yang hanya enam tahun itu.
Tapi meskipun dana yang harus dikeluarkan cukup besar namun ada harapan yang diperoleh oleh kandidat jika terpilih menjadi kepala desa ya, bengkok sawah yang mencapai 25 bau itu (sebelum ada revisi Pergub/UU/sejenisnya,yang menyatakan bahwa bengkok dicabut sebagi gaji lurah-penulis akan mengkaji kebenarannya) serta gaji berikut tunjangan-tunjangan dari pemerintah masih dirasa cukup untuk mengembalikan dana politik yang cukup besar itu.
Memang masyarakat Demak terlebih masyarakat Desa Poncoharjo adalah masyarakat yang non logis sehingga memandang pemilihan (Pemilihan apa saja dari kepala desa sampai kepala Negara) dari berapa banyak uang yang akan mereka dapat untuk bisa menyalurkan hak suaranya kepada kandidat, sehingga calon kepala desa hanya dinilai dari uangnya bukan karena kinerja dan visi-misinya ke depan, untuk itulah masyarakat jangan berharap banyak akan ada perubahan jika pemilihan desa masih mengandalkan uang dan uang saja.
Disamping pengeluaran yang sudah penulis tulis diatas ada pengeluaran-pengeluaran yang lain yang harus dikeluarkan oleh kandidat antara lain saat pengembalian formulir pendaftaran yang mencapai puluhan juta rupiah perkandidat untuk biaya PILKADES tersebut.
Pada hari pencoblosan semaraknya pemilihan desa begitu terasa ya, demokrasi uang akan selalu menarik peminat, begitu berduyun-duyun mereka ke TPS untuk mencoblos di masing-masing TPS. Memang pada kali ini bentuk TPS sedikit berubah dari bentuk TPS pada pencoblosan sebelumnya, TPS kali ini diatur sedemikian rupa yaitu TPS kali ini terdiri dari 9 TPS yang tersusun secara berurutan 1-9 yang akan diisi oleh kertas suara yang tercoblos dari RT-01/01 misalnya gang I yang merupakan RT01 RW01 akan menempatkan kertas coblosannya di TPS 01 begitu seterusnya, sehingga ketika pembacaan hasil suara akan terlihat jelas pada kotak TPS 01 pendukung kandidat siapa, kotak TPS 02 pendukung kandidat siapa dapat diketahui.
Pada pembacaan hasil suara kotak TPS 1-5 hasil suara sudah jauh perbedaannya yang pada awalnya dimenangkan oleh kandidat satu yaitu Muhammad Mufid Yusuf dengan selih suara empat ratusan suara lebih hal ini menjadkan gelisah kandidat dua sedangkan kandidat satu selalu tersenyum, padahal ini baru awal dari drama yang akan menguras emosi pada pembacaan hasil suara pada TPS selanjutnya.
Mulai pada TPS 06 yang merupakan TPS kampung Madrasah yang notabenenya adalah kampung kandidat nomor dua, suasana mulai tegang ya, suara banyak berpihak pada kandidat dua akhirnya secara telak kandidat dua menyusul tajam bahklan sampai TPS Poncol kandidat dua menang sehingga selisih semakin tipis, bahkan hanya tersisa selisih puluhan kecil saja, sampai TPS Dopang akhirnya kandidiat dua menjadi kampiun dengan selisih hanya sebelas suara saja miris..
Pada lanjutan tulisanku ini akan kami coba paparkan beberapa efek sosial dari PILKADES 2016 ini, apa itu ya.,..PILKADES membawa dampak yang cukup serius dalam kehidupan sosial masyarakat desa yakni tentang kehidupan bertetangga, antara lain yaitu:
·         Ada salah satu kisah, dalam sebuah kampung seorang yang mempunyai kambing piaraan yang mempunyai kandang yang ditempatkan disamping pendukung lawannya, yang ketika lewat untuk mengkandangkan hewan piaraannya harus melewati samping (torong) pihak yang berlawanan, kemudian harus dilarang untuk melewatinya, sehingga pihak yang mempunyai hewan piaraan harus rela membuat kandang di luar kampung yang cukup jauh dari kampungnya karena memang tidak mempunyai lahan lagi untuk membuat kandang di lahannya.
·         Cerita yang lain adalah ada dua keluarga yang berbesanan dengan dukungan yang berbeda antara keluarga besan satu dengan keluarga besan yang lain, setelah hasil pemilihan diumumkan yang hanya berbeda sebelas suara saja, kemudian berdampak pada keluarga ini yakni akan terjadi konflik dengan dua besan tadi, yang awalnya baik-baik saja kemudian terjadi konflik yang berkepanjangan, ya...adalah anak dari besan tadi yang masih hidup serumah dengan mertuanya namun mendukung kandidat yuang berlawanan dengan mertuanya karena ngeboti dengan orang tuanya sendiri yang mendukung pihak yang berlawanan dengan mertuanya sendiri padahal ia sendiri hidup dalam keluarga mertuanya, maka ketika pihak lawan dari mertuanya yang menang maka mertuanya itu tidak lagi mempedulikan menantunya itu.
·         Diantara kisah unik yang lain adalah bahwa salah satu kandidat menjanjkan konser dangdut mewah jika mau memilih dirinya, sehingga para pemuda yang notabenenya suka denga dangdutan akan memilih dirinya, benar saja cara ini menjadi cara yang jitu untuk menarik para voter (pemilih) pemuda untuk memilih dirinya, dan ini terbukti, lain lagi bagi para kiai yang mendukung pihak yang menjanjikan dangdutan dan menang maka, para kiai itu disebut kiai dangdutan sindir para pemilih yang penduing pihak berlawanan.
·         Kisah yang lain adalah anak dari pihak yang pada pemilihan sebelumnya kalah dalam perebutan kursi kepala desa menyebarkan uang untuk kemengan pihak yang lain yang pada pemilihan orang tuanya tidak memilih orang tuanya, meski mereka adalah masih ada ikatan saudara, dan memang untuk itulah dia menyebarkan uang agar saudara sendiri tidak menang demi membalas ‘sakit hati’ pada pemilihan sebelumnya.
·         Seperti yang saya sebut diatas bahwa masing-masing kandidat menawarkan konser, kandidat satu menawarkan konser sholawat Habib Syeh yang lainnya menawarkan Konser Dangdhut New Pallapa yang merupkan kesenangan anak muda warga Desa Poncoharjo, selain itu salah satu kandidat menawarkan kupon hadiah berupa Motor, Kulkas, dan barang-barang lainnya yang akan dibagikan pada saat pemilihan selesai dan dimenangkan olehnya hal ini tentu upaya untuk menarik pemilih kedalam lingkarannya yang dibagikan saat pembagian uang politik pada malam harinya.
·         Kisah lain, salah satu kandidat (coba tebak siapa,malah main tebak-tebakan) membuat acara yang menurut mereka disebut Istighasah (memohon pertolongan-penulis) yang berisi bacaan-bacaan dalam ayat Al Qur’an yang agung dan ditambahkan bacaan-bacaan yang secara bahasa adalah bahasa jawa.
·         Tidak sekedar itu, tentu dari pihak pihak yang mencalonkan diri sudah mencari orang-orang pintar untuk ‘minta restu’ agar dirinya lulus dan lolos menjadi kampiun di pesta demokrasi ala wong deso ini alias mejadi kepala desa.
·         Salah satu kandidat mengandalkan support atau dukungan dari banyak pihak tidak sekedar dukungan pemilihan (ini seperti yang penulis dengar, kepastiannya tolong tanyakan sendiri-kalau berani hehe....) bahwa support dana berasal dari beberapa pihak yang mendukung dirinya untuk maju yang berasal dari para donatur yang dibilang orang orang kaya di desa tersebut sehingga praktis dana kampanyenya dari sumbangan donatur yang cukup besar, disamping dari kantong pribadi yang tidak bisa dibilang sedikit.
·         Kisah mistis lain adalah kisah Wahyu Keprabon, alkisah sebelum arak-arakan salah satu kandidat yang melewati kandidat yang lain, kandidat tersebut seperti susah melangkahkan kakinya, baru saat kandidat yang lain melewati dirinya dan seberkas cahanya masuk kedalam dirinya maka kandidat ini mampu melangkahkan kakinya menuju lokasi pemilihan, lain lagi bagi beberapa orang yang melihat ketika waktu subuh baru saja berlalu dari atas terlihat seperti lintang ngaleh (bintang jatuh) jatuh kerumah kandidat yang menang hal itu merka saksikan ketika mereka ingin buang hajat pada pagi hari, ini yang penulis dengar ketika dia ngobrol dengan penulis.
Demikian sedikit catatanku tentang serba-serbi PILKADES 2016 yang sedikit ini mungkin dilain kesempatan akan kami catatkan kembali disini, mohon maaf untuk pihak-pihak yang terkait dalam tulisan ini, bukan untuk membuka luka lama atau yang lain, ini hanya sekedar catatan yang menjadi tanggungan moral seorang penulis untuk mendokumentasikannya agar bermanfaat dimasa yang akan datang, trims.