Di Desa Poncoharjo mata pencaharian utama penduduk ini adalah bercocok tanam khususnya padi (oriza sativa). padi yang merupakan makanan pokok penduduk setempat, yang tentunya di dukung luasnya lahan pertanian desa tersebut sehingga menjadi penopang utama sumber beras di Kabupatem Demak bahkan Provinsi Jawa Tengah.
Luasnya lahan pertanian Desa Poncoharjo rupanya tidak serta merta setiap penduduk desa memilikinya diperkirakan hanya separuhnya.
Masyarakat desa ini begitu bergantung pada hasil pertanian padi untuk kegiatan sosial sebagai contoh jika ada tetangga sedang hajat baik pernikahan, sunatan, kelahiran bahkan berbela sungkawa, penduduk desa selalu membawa sejumlah beras untuk "oleh-oleh" sohibul hajat.
Berawal dari ketiadaan lahan pribadi serta kebutuhan beras yang begitu penting untuk penduduk desa sebagaimana penulis sebutkan diatas, penduduk desa berinisiatif untuk memenuhi kebutuhannya akan beras dengan 'Tethek padi' inilah yang akan penulis bahas dalam tulisan kali ini, utamanya dalam tinjauan hukum fiqh (Islamic law).
Secara harfiah 'tethek' berasal dari bahasa jawa yang diambil dari bunyi 'thek-thek' dari benturan alat pukul -biasany terbuat dari bambu kecil- dengan tumpukan jerami ( penduduk setempat menyebut dami) bekas alat pemanen padi, yang dipukul pukul sampai padi didalamnya terkumpul dan diambil untuk dibawa pulang sebagai hasil kerjanya ber-tethek.
Dari penjelasan cara 'tethek' diatas penulis teringat sebuah Hadit Nabi yang menjelaskan tentang hukum mengambil bekas peleburan besi dan menyamakan substansinya dengan hukum tethek tadi , berikut akan penulis nukilkan nashnya..
Dari nash qath'i di atas jelas hukum tethek bisa menjadi mubah, atau boleh dan halal.
Lalu...jika ada yang bertanya toh sekarang tethek udah berubah cara kerjanya, jik dulu tethek itu mengais bekas pemanen atau mengais dari bekas lahan yang telah dipanen yang tertinggal satu persatu tapi juga ada yang tethek mengambil hasil panen langsung dari mesin pemanen misalnya dari keluarnya mesin 'Blower' maka hal ini tentu keluar dari konsep awal tadi, jika demikian maka tethek seperti ini adalah terlarang karena mengambil hasil panen bukan bekas sampah yang terbuang dari mesin panen.
-Mohon dikoreksi jika salah-
Wallahu A'lam.
Senin, 04 Maret 2019
Home »
» Mengkaji Hukum 'Tethek Gabah'
Mengkaji Hukum 'Tethek Gabah'
Related Posts:
Menggali Potensi Desa MENGGALI POTENSI DESA Pada suatu kesempatan penulis mendapati sebuah postingan di WAG (WA Group) berupa video pendek yang memperlihatkan kemajuan … Read More
Mengkaji Hukum 'Tethek Gabah'Di Desa Poncoharjo mata pencaharian utama penduduk ini adalah bercocok tanam khususnya padi (oriza sativa). padi yang merupakan makanan pokok penduduk… Read More
PRAKTEK NEBAS PADI YANG SALAH v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} … Read More
PERAN PESANTREN DALAM DUNIA MILENIAL Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA … Read More
Cara mengubur jenazah dengan tanah berair Berikut adalah cara menguburkan jenazah dengan keadaan tanah yang berair sebagaimana yang lazim ada di desa poncoharjo karena ke Khasan karakter tana… Read More
0 komentar:
Posting Komentar